PENGERTIAN
SYARI’AH BESERTA RUANG LINGKUPNYA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :Pengantar
Study Islam
Dosen Pengampu : Abdul Ghonni M.Ag
Oleh:
Reni
Megawati (131311012)
Teguh Haryadi (131311018)
Sukmawati Maghfurina H (131311013) Arinial Husna (131311019)
Ristian Jannur P (131311014) Badar Basyim (131311020)
Ima Nurhalimah (131311015)
Nihlatun N (131311021)
Dian Ardi S. (131311016)
M Nur Khafid (131311022)
Risya Hasnaul H (131311017) Ahmad Imron (131311023)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN 2013
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Konsep yang paling penting dan
komprehensif untuk memberikan islam sebagai sebuah fungsi, yaitu konsep
syari’ah atau syara’.[1] Sedangkan
perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT memerlukan aturan-aturan
atau hukum yang sudah ditentukan oleh agama Islam. Seperti halnya yang
dirumuskan dalam Al-Qur’an surat Asy-Syuara’ ayat 13 yang artinya:“Dia telah
mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh
dan apa yang telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan
kepada Ibrahim Musa dan Isa”. Sehingga didalam kehidupan manusia tentunya
mempunyai sebuah peraturan-peraturan tertentu yang dijadikan sebagai pedoman
untuk hidup di masyarakat, baik secara individu maupun sosial, Seluruh hukum
dan perundang-undangan yang terdapat dalam islam, baik hukum yang berhubungan
dengan Allah (hablumminallah), maupun hukum yang berhubungan dengan manusia
sendiri (hablumminannas) disebut dengan syariah islam (asy-syari’ahal-islamiyah).
Sumber segala hukum yang terdapat dalam islam adalah Allah sendiri kemudian
disampaikan kepada umat manusia dengan perantaraan Rasul-Nya (Muhammad SAW)
yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an. Hukum-hukum yang terdapat dalam
Al-Qur’an sifatnya masih mendasar, kemudian dijelaskan dan dirinci lebih lanjut
oleh Nabi Muhammad SAW sebagai rasul-Nya . Dengan demikian, sumber syariah
islam adalah Al-Qur’an dan Hadits. Karena norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an itu masih ada
yang bersifat umum, perlu dirumuskan lagi setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
Norma-norma tersebut dirumuskan kembali kedalam kaidah-kaidah yang
lebih kongkrit dengan menggunakan cara-cara atau metode tertentu . Ilmu
inilah yang kemudian disebut dengan ilmu fikih, yaitu
ilmu yang mempelajari syariah islam.[2]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian Syariah dalam pandangan islam?
2. Apa sajakah ruang lingkup Syariah menurut pandangan islam ?
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Syariah
Sebelum kita merujuk pengertian Syari’ah menurut para
ahli kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian Syariah menurut Al
Qur,an. Karena Alquranlah sumber pedoman dan petunjuk bagi manusia . [3]
Pengertian Syari’ah menurut Alqur’an :
1.Q.S Asy-Syura
ayat 13
Artinya
: Dia (Allah) telah mensyariatkan
bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang
telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim,
Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka
kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan
memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya) (Quran surat
Asy-Syura ayat 13).
2.Q.S Asy-Syura ayat 21
Artinya : Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan
yang menentukan (dari Allah tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya
orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang pedih. (Qur’an Surat
Asy-Syura Ayat : 21).[4]
3.Q.S Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya : Kemudian kami jadikan kamu
berada di atas syariat (peraturan)
dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti
hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat :
18).
Dari ke 3 dalil Alquran tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Pengertian Syari’at adalah: ketentuan-ketentuan (peraturan) agama yang merupakan
pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidup dalam
rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sedangkan pengertian syaria’h menurut para ahli, Syariah berarti tatanan,perundang-undangan atau
hukum. Jadi pengertian Syariah adalah hukum yang mengatur pola hubungan manusia
dengan Allah secara vertikal dan hubungan manusia dengan sesamanya secara
horizontal.[5] Komponen Islam yang sering disebut
dengan Syariah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur
aktifitas yang seharusnya dikerjakan dan yang tidak boleh dikerjakan manusia. Dalam
pengertian lain Syariah ialah sistem
nilai Islam yang ditetapkan oleh Allah sendiri dalam kaitan ini Allah disebut
sebagai Syaari' atau pencipta hukum.
Sistem
nilai Islam secara umum meliputi dua bidang,yaitu :
a.
Syariah yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah, seperti
sholat, puasa, dan haji, serta yang juga berdimensi hubungan dengan manusia,
seperti zakat . Hubungan manusia dalam bentuk peribadatan biasa dengan Allah
disebut ibadah mahdhah atau ibadah khusus, karena sifatnya yang khas dan
tata caranya sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara
rinci oleh Rasulullah.
b. Syariah yang mengatur hubungan
manusia secara horizontal, dengan sesama manusia dan makhluk lainnya disebut muamalah.
Muamalah meliputi ketentuan atau peraturan segala aktivitas hidup manusia dalam
pergaulan dengan sesamanya dan dengan alam sekitarnya. Kedudukan Syari’ah
dalam pokok ajaran Islam. Syari’ah merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam
bentuk perbuatan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan manusia semenjak lahir
sampai mati dalam ruang waktu kehidupan dunia ini. Semenjak manusia terbangun
dari tidur hingga tidur kembali dalam waktu 24 jam, perbuatan manusia dibingkai
oleh nilai nilai transendental thaharah dan shalat.Umumnya manusia beristirahat
malam hari dan bekerja pada siang hari. Hasil pekerjaan tersebut disyukuri
dengan cara berbagi kepada orang yang tidak mampu bekerja. Nilai nilai
transedental zakat melandasi setiap tetes keringat yang keluar dari tubuh
manusia karena kerja keras mereka pada saat terjaga.
Kedudukan
syari’ah dalam ajaran Islam adalah sebagai bukti aqidah. Setiap detik kehidupan
manusia diisi dengan perbuatan perbuatan. Perbuatan perbuatan itu dilandasi
akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara sukarela pada kehendak
Tuhan(aqidah). Buah dari perbuatan itu dinamai akhlaq.Dengan
demikian ,seluruh hukum ,dan aturan aturan Allah yang diturunkan keapada
rosulnya yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya dan hubungan manusia
degan sesamanya .[6]
B.
Ruang Lingkup Syariah
Pada garis besarnya ruang
Syari’ah lingkup terbagi dua bagian besar:
A Realisasi dari pada keyakinan akan kebenaran
ajaran agama islam kedalam kehidupan di dunia ini disebut ibadah.[7]Ibadah
dalam arti khas (Qa’idah ‘Ubudiyah), yaitu tata aturan Ilahi yang mengatur
hubungan ritual langsung antara hamba dengan Tuhannya, yang cara , acara,
tata-cara dan upacaranya telah ditentukan secara terperinci dalam al-Quran dan
sunnah rasul. Pembahasan mengenai ‘Ibadah dalam arti khusus ini biasanya
berkisar sekitar: thaharah, shalat, zakat, shaum, haji.
b.Mu’amalah dalam arti luas, tata aturan Ilahi
yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia
dengan benda. Mu’amalah dalam arti luas ini pada garis besarnya terdiri atas
dua bagian besar: Al-Qanunu ‘l-Khas(khusus) hukum perdata (Mu’amalah dalam arti
agak luas), yang meliputi: Mu’amalah dalam arti sempit = hukum niaga; Munakahah
( hukum nikah ) waratsah ( hukum waris) dsb. Al-Qanunu ‘l-‘Am (umum) hukum
publik yang meliputi: Jinayah (hukum pidana) Khilafah = hukum kenegaraan; Jihad
= hukum perang dan damai.Denagn demikian Syari’ah memberikan kaidah kaidah umum
(universal)dan kaedah kaedah terperinci dan sangat pokok (fundamental).[8]
III.
KESIMPULAN
Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada
umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku.
Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual
bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat
dalam semua aspek kehidupan.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong
penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah
perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah.
Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat
marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
DAFTAR
PUSTAKA
Haradjat
Zakiah. 1999. Dasar-Dasar Agama Islam. Jakarta.
Haradjat,Zakiah.1999.Dasar-Dasar
Agama Islam.Jakarta:
Khailani.
2000. Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan. Jakarta. PT.Bumi Aksara
Nandag L.
Hakim. 1988. Pendidikan Agama Islam. Bandung. Ganeca Exac.
Rachman
Fazlur. 1987. ISLAM. Jakarta. PT.bumi Aksara
Rasjid
Sulaiman. 1976. Fiqih Islam. Bandung. Attahiriyah.
Sudarsono.
1994. 10 Aspek Agama Islam. Jakarta. PT.Rineka Cipta
Supadi
Didiek Ahmad. 2012. Pengantar Studi Islam. Jakarta. Rajawali Pers.
[1] Fazlur rahman ,Islam(Bumi Askara ,Jakarta.1987)hlm 157
[2] Ali anwar yusuf,Study Agama Islam,(Pustaka Setia,Bandung,2013)hlm
153
[3] Q.S albaqoroh:2 juz 1
[4] https://www.google.com/nursyamsipeny.blogspot.com/penertian-syari’a/
html diakses tgl 15 oktober 2013 jam 12:04
[6] Kaelany , Islam dan aspek
aspek kemasyarakatan(PT Bumi Aksara,Jakarta ,2000) hlm 32
[7] Supan kusuma miharja, Studia
Islamica (Bogor,Institut,pertanian bogor,1978)hlm136
[8] Supan kusuma miharja, Studia
Islamica (Bogor,Institut,pertanian bogor,1978)hlm133
mantap...
ReplyDeleteklik
Sangat sangat bermanfaat sekali bung , blog anda sejalan dengan blog saya yah
ReplyDeleteT-Edukasi membahas juga tentang Lingkup syariah