Tuesday, 3 March 2015

SALINAN







PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2009

TENTANG

STANDAR  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI  

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;

Mengingat     : 1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;              
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pasal 1

(1)  Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas :
a.    Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c.    Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d.    Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. 

(2)  Standar pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal  17 September 2009

                                                                                    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                               
                                                                                    TTD.

                                                                                    BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan  Nasional,






Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM

NIP 196108281987031003

No comments:

Post a Comment