HUKUM NIKAH SIRI TANPA
SEPENGETAHUAN ORANG TUA
Hal pertama yang harus diketahui
tentang nikah sirri adalah bahwa nikah siri adalah suatu perkawinan yang
dilakukan tanpa catatan dan laporan resmi di Kantor Urusan Agama(KUA). Sehingga
pemerintah, dalam hal ini modin desa, penghulu dan pegawai KUA Kemenag tidak
tahu atas berlangsungnya perkawinan tersebut. Adapun selain dari itu, maka
perkawinan siri tidak berbeda dengan perkawinan yang lain yang bukan siri yakni
perkawinan yang ijab-kabul-nya dilakukan oleh Wali dan dihadiri oleh minimal 2
(dua) orang saksi. Oleh karena itu, nikah siri yang model begini hukumnya sah
secara agama walaupun belum resmi secara negara.
Jadi, nikah siri itu bukan nikah
rahasia yang tanpa diketahui oleh orang tua pengantin perempuan seperti yang
tampaknya anda pahami.
Jawaban berdasarkan nomor:
1. Nikah siri sah dengan syarat
dilakukan oleh wali atau wakilnya dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang
saksi.
2. Perkawinan siri Anda dengan
suami Anda hendaknya dan idealnya melapor dulu kepada ayah Anda. Apabila
ternyata ayah tidak setuju, maka status ayah menjadi wali adhal (wali yang
membangkang), maka dalam situasi seperti ini, wali hakim dapat mengganti posisi
ayah untuk menikahkan Anda.
Namun, karena perkawinan itu
sudah terlanjur terjadi, dan anda sudah menikah melalui wali hakim maka status
pernikahan Anda termasuk sah karena lokasi Anda yang tampaknya jauh dari lokasi
ayah anda. Seperti diketahui, salah satu syarat yang membolehkan perkawinan
dengan wali hakim adalah lokasi wali asli lokasinya jauh dengan lokasi calon
pengantin dengan jarak melebihi jarak yang dibolehkan qashar shalat (sekitar 90
km). Lihat detal.
3. Pendapat madzhab Hanafi dalam
pernikahan tanpa wali bukanlah pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi sendiri.
Sedang dalam 3 (tiga) madzhab lain yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali, semua
melarang perkawinan tanpa wali.
DALIL YANG MENGHARUSKAN ADANYA
WALI DALAM PERKAWINAN
- Quran Surah Al-Baqarah 2:221
Allah berfirman ولا تُنكحوا المشركين حتى يؤمنوا
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.
Ayat di atas memakai kata kerja
larangan (fi'il nahi) yang ditujukan pada kata ganti jamak orang laki-laki
"tankihu" bukan pada perempaun. Makna ayat tersebut menurut Ibnu
Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184
adalah لا تُنكحوا أيها الأولياء مولياتكم للمشركين
Artinya: Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik/kafir.
Artinya: Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik/kafir.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu
Katsir hlm I/377 memafsir ayat di atas sbb: لا تُزوِّجوا الرجالَ المشركين
النساء المؤمنات
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita mukminah/muslimah.
Artinya: Janganlalah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik/kafir dengan wanita mukminah/muslimah.
Sedang Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik
hlm III/49 menyatakan dengan tegas: وفي هذه الآية دليل بالنصّ على أنه لا نكاح
إلا بولي
Artinya: Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.
Artinya: Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.
- Quran Surat Al Baqarah 2:232
Allah berfirman: وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Ayat di atas jelas mengacu pada
wali agar mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan
pria yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan
kepada wali.
Berdasar ayat di atas, maka Ibnu
Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan:
وهي أصرحُ دليل على اعتبار الولي
، وإلا لما كان لعضله معنى ، ولأنها لو كان لها أن تُزوّج نفسها لم تحتج إلى أخيها
، ومن كان أمرُه إليه لا يُقالُ : إنّ غيرَه منعه منه
Artinya: Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali...
Artinya: Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali...
Kesimpulan:
1. Pernikahan baru sah kalau
dinikahkan oleh wali. Wali hakim dapat menikahkan apabila memenuhi syarat
seperti yang tersebut di sini.
Bagi yang ingin menikah, baik
dengan sirri atau resmi, meminta ijin kepada wali itu wajib. Dan kewajiban wali
untuk mengijinkan dan menikahkannya. Apabila wali tidak mengijinkan maka wali
itu berdosa dan status menikahkan berpindah ke wali hakim.
2. Pernikahan dalam syariah
Islam itu tidak sulit. Oleh karena itu, berusahalah mengikuti aturan syariah seperti
disepakati oleh mayoritas ulama dan hindari mencari pendapat minoritas yang
ringan untuk menghindarkan diri dari sejumlah permasalahan yang nantinya
timbul.
No comments:
Post a Comment